MK Pertanyakan Masa Berlaku Paspor Orient Riwu Kore

- 29 Maret 2021, 19:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Sita Hotel Maestro dan Matahari Mall Pontianak Milik Beny Tjokro

"Sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat sejak 1997 dan kemudian menikah dengan warga negara Amerika Serikat pada 2000 maka berlandaskan pernikahan tersebut ia memperoleh 'Green Card'," kata dia.

Kemudian pada 2006 Orient mulai bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kapal tempur dan kapal minyak untuk angkatan laut Amerika Serikat. Berdasarkan pekerjaan yang tergolong rahasia tersebut, maka setiap karyawan yang bekerja diwajibkan memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah