MK Menolak Perkara Sengketa Pilwako Tangerang Selatan

- 18 Februari 2021, 08:30 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. / (ANTARA/Dyah Dwi)/

WARTA SAMBAS - Mahkamah Konstitusi menolak perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan yang diajukan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Hakim menilai karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021, yang disiarkan secara daring, mengatakan dilihat dari jumlah penduduk Tangerang Selatan sebanyak 1.294.343 jiwa, ambang batas yang berlaku adalah 0,5 persen dari suara sah.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 18 Februari 2021: Takdir Sedang Tersenyum ke Sagitarius

Untuk itu, dilansir dari laman Antara, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 2.879 suara.

Sementara selisih suara pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebanyak 30.425 suara atau 5,28 persen.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Dengan tidak memenuhi ambang batas itu, Mahkamah Konstitusi menilai Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek e-form BRI! Begini Kata dari pihak BRI untuk Pencairan

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x