Dalil yang disampaikan pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumodi di antaranya terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.
Pelanggaran TSM didalilkan melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, antara lain berupa penyaluran dana Baznas untuk pemenangan pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Atas dalil itu, pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.***