MK Menolak Proses Sengketa Pilkada di Tiga Daerah di Sultra

- 24 Februari 2021, 07:00 WIB
Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Anwar Usman. /(ANTARA/HO-Yotube MK)/

WARTA SAMBAS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan sengketa Pilkada 2020 di tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu di tujuh kabupaten.

Tujuh kabupaten yang dijadwalkan mencari pemimpin untuk periode berikutnya, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel), Buton Utara (Butur), Wakatobi, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep).

Dari hasil pemungutan suara di ketujuh daerah tersebut, terdapat empat daerah bersengketa, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi.

Sementara, tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Konawe Utara, Buton Utara dan Kolaka Timur dinyatakan oleh MK tanpa ada sengketa sehingga dapat melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Berbeda dengan empat daerah bersengketa, calon bupati dan wakil bupati yang tidak merasa puas dan merasa dirugikan kemudian mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggugat yakni Rajiun Tumada-La Pili nomor urut 2 atas Pilkada Muna, Arhawi-Hardin La Omo nomor urut 1 atas Pilkada Wakatobi.

Kemudian, Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama nomor urut 3 atas Pilkada Konawe Selatan (Konsel), dan Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq nomor urut 4 atas Pilkada Konawe Kepulauan.

Keempat pemohon prinsipal yang hadir secara langsung ataupun melalui kuasa hukumnya masing-masing menyampaikan dalil dalilnya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun pasangan calon lainnya di hadapan hakim MK.

Sidang sengketa Pilkada Konkep dan Konsel terjadwal pada 27 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. Menyusul di hari yang sama, sidang sengketa pilkada Muna dan Wakatobi dimulai pukul 17.00 WIB

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x