Ombudsman Minta Kemensetneg Bentuk Badan Pengelolaan TMII

- 12 April 2021, 19:30 WIB
Ombudsman Minta Kemensetneg Bentuk Badan Pengelolaan TMII
Ombudsman Minta Kemensetneg Bentuk Badan Pengelolaan TMII /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/

“Yayasan ini sudah hampir 44 tahun (sejak 1977) mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

TMII merupakan kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Luas areanya sekitar 150 hektare atau 1,5 Km persegi.

Baca Juga: Negara Ambil Alih TMII, Begini Tanggapan Said Didu

Di kawasan tersebut terdapat Anjungan Daerah yang menggambarkan bentuk dan corak bangunan yang mewakili berbagai suku bangsa di provinsi di seluruh Indonesia.

Anjungan tersebut dibangun di sekitar danau dengan miniatur Kepulauan Indonesia. Secara tematik dibagi atas enam zona, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

TMII ini merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat di seluruh Indonesia.

Di tengah-tengah TMII terdapat danau yang menggambarkan miniatur kepulauan Indonesia di tengahnya, kereta gantung, berbagai museum, dan Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku) dan lainnya.

Mensesneg Pratikno mengatakan, setelah terbit Perpres 19/2021 itu, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan Kemensetneg. Pihak Yayasan Harapan Kita diberikan kesempatan 3 bulan untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan yang dilakukannya selama ini.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah