WARTA SAMBAS - Disdukcapul di seluruh Indonesia akan membantu para transgander untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Menurut Zudan, bagi para transgender yang sudah merekam data, caranya harus diverifikasi dulu dengan nama asli dan pendataannya tidak hanya di Jakarta tapi juga ada di daerah melalui dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk pembuatan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya.
Kebijakan ini di unggah kembali oleh akun Instagram @nyinyir_manja pada 25 April 2021 dan mendapatkan beragam komentar dari warganet.
@geaey_ “Astagfirullah,”
@hani_subhi “Berarti mengakui keberadaannya dong pak secara hukum,”
@ludyaw “Aku sebagai salah satu rakyat Indonesia, tidak setuju sama sekali,”
@linayamin “Terus status jenis klaminny apakahtransjender, kl seandainy status jenis kelaminy pria wanita, waduhh gmn itu,”