21 Jutaan Data Ganda Dihapus dari DTKS Kemensos, Segera Cek NIK KTP Kamu di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 22 April 2021, 21:30 WIB
21 Jutaan Data Ganda Dihapus dari DTKS Kemensos, Segera Cek NIK KTP Kamu di Link cekbansos.kemensos.go.id
21 Jutaan Data Ganda Dihapus dari DTKS Kemensos, Segera Cek NIK KTP Kamu di Link cekbansos.kemensos.go.id /Biro Humas Kemensos RI/

WARTA SAMBAS – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan ‘New DTKS’ per 1 April 2021. Ini merupakan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi rujukan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Pada New DTKS ini, 21 juta data ganda pada DTKS yang lama telah dihapus. Sehingga dipastikan, kini yang terdaftar sebagai penerima Bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan identitas tunggal.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam New DTKS merupakan hasil padupadan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” ujar Tri Rismaharini, Menteri Sosial (Mensos), seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari laman Setkab, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Hentikan Bantuan Covid-19, Benny Herman : Inilah Dampak Nyata Korupsi Bansos Triliunan Rupiah

Risma– sapaan Tri Rismaharini–mengatakan, Kemensos telah melakukan pengontrolan data terkait KPM Bansos Pemerintah tersebut. “Jadi kami kemarin sudah berkomunikasi dengan BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, kami menidurkan 21,156 juta data,” rincinya.

Ke depan, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

New DTKS tersebut, lanjut Risma, dapat diakses publik melalui aplikasi berbasis web di link  https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Melalui laman ini, data penerima Bansos yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses, dapat diakses oleh siapa saja.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x