Cermati Info Penting Seputar DTKS Ini !!!

- 25 Desember 2020, 17:27 WIB
Berikut Cara Daftar Bantuan Sosial BST Rp300 Ribu Dari Kemensos, Melalui Link dtks.kemensos.go.id
Berikut Cara Daftar Bantuan Sosial BST Rp300 Ribu Dari Kemensos, Melalui Link dtks.kemensos.go.id /setkab.go.id

 

WARTA SAMBAS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40 persen penduduk berstatus kesejahteraan sosial terendah. Lantaran keberadaannya menjadi syarat untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), banyak yang mempertanyakan informasi tentangnya.

Berikut informasi tanya-jawab mengenai DTKS di laman resmi Kemensos, seperti diberitakan Pikiranrakyat-depok.com dalam artikel berjudul “Harus Tahu! Informasi Penting dari DTKS Agar Tidak Gagal Mendapatkan Bansos dari Kemensos”:

Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin penerima program pemberdayaan dan bantuan sosial (Bansos) harus terdaftar di DTKS.

Oleh sebab itu, hanya yang terdaftar dalam DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Tak Masuk DTKS Kemensos, Tak Bisa Terima BST Rp300 Ribu 

Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin?

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Warga yang masuk DTKS adalah warga yang sudah tercatat di Kemensos sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah.

Warga yang terdata dalam DTKS adalah warga yang rutin menerima bantuan selama ini. Seperti bantuan dalam program PKH dan BPNT. Warga yang belum terdata akan masuk ke dalam kategori non-DTKS.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x