WARTA SAMBAS – Di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid0-19), Kementerian Sosial (Kemensos) terius menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu. Tetapi hanya kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Depok dalam artikel berjudul “Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu”, masyarakat yang tidak masuk DTKS Kemensos tidak bisa menerima BTS Rp300 Ribu.
Olehkarenanya, masyarakat disarankan segera mendaftarkan diri. Berikut petunjuknya seperti dikutip dari laman resmi Kemensos:
Baca Juga: Inilah 5 Fakta Realisasi Penyaluran Untuk UMKM, Usai BLT Rp2,4 Juta Cair 100 Persen
Persyaratan Peserta DTKS:
- Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH)
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: 5 Dokumen Ini Bisa Langsung Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Cara Daftar Peserta DTKS:
- Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Belum Miliki Kartu Prakerja? Tenang, Tahun 2021 Gelombang 12 Akan Dibuka, Ini Panduannya
Proses Verifikasi dan Validasi: