- Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
- Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data. Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
- Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
- Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST BST Rp300.000.
Baca Juga: 5 Dokumen Ini Bisa Langsung Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Cara Cek Peserta DTKS:
- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
- Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.
Baca Juga: CEK DI SINI: Jenis Usaha yang Terima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tanpa Daftar
Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data. Sementara jika terdapat masalah, dapat mengirim email ke [email protected].
Masyarakat bisa juga menyampaika permasalahan yang dialami ke nomor Whatsapp 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Kirimkan saja pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Bintang Pamungkas/Pikiran Rakyat Depok)