Debt Collector Bisa Dipidanakan jika Menghadang dan Menagih Secara Paksa Tanpa Ada 2 Hal Syarat Ini

- 18 Mei 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi Debt Collector.
Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

 

WARTA SAMBAS - Kehadiran debt collector atau penagih tunggakan seolah menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang menunggak. 

Tak jarang dari mereka para debt collector dalam menagih melakukan tindakan kekerasan, merampas kendaraan di jalan raya, menyita dan lain sejenisnya. 

Seperti yang video yang tengah viral menunjukkan seorang anggota Babinsa ikut terkepung di dalam mobil bersama warga lain oleh para debt collector masih terus menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, mobil tersebut ternyata bermasalah dan hendak ditarik paksa penagih hutang.

Baca Juga: Dampak Kebrutalan Teroris, Warga Napu Poso Enggan Beraktivitas di Kebun Pasca 4 Orang Tewas Dibunuh 

Dalam hal ini, polisi pun mengungkap tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak hutang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, debt collector dapat menarik kendaraan jika memiliki surat kuasa serta sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

"Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI nya, jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya," ujar Yusri melansir dari iNSulteng dalam artikel Jangan Takut Hadapi Debt Collector! Pertanyakan Hal Ini bersumber dari PMJNews, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Usai Kerokan, TKW Asal Indonesia Ini Siap Siaga Layani Majikan yang Minta Jatah Malam

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah