WARTA SAMBAS - Belakangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) marak menjadi perbincangan.
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut, saat ini pihaknya tengah melalukan revisi menyangkut delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh korban.
Baca Juga: Ketua KNPB Merauke Manuel Metemko Ditangkap Satgas Nemangkawi
"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 11 Juni 2021.
Menurut Mahfud, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri.
Baca Juga: Wacana KPU: Pemilu 2024 Tak Pakai Coblos
"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri itu sekarang gak bisa,” tuturnya.
Tidak hanya perorangan, lanjut Mahfud, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Namun, laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu.
Baca Juga: Gara-gara Aduan Sopir Kontainer, Kapolri Listyo Sigit Ditelepon Langsung Presiden Jokowi