Wacana KPU: Pemilu 2024 Tak Pakai Coblos

- 11 Juni 2021, 00:24 WIB
Wacana KPU: Pemilu 2024 Tak Pakai Coblos
Wacana KPU: Pemilu 2024 Tak Pakai Coblos /ANTARA/

WARTA SAMBAS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mewacanakan pemungutan suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tidak lagi dengan cara mencoblos surat suara.

“Ada wacana tidak lagi mencoblos, tapi menulis," kata Viryan Aziz, Komisioner KPU RI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 10 Juni 2021.

Viryan menyampaikan wacana tersebut ketika Webinar yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Selain itu, diwacanakan juga penyederhaan Surat Suara Pemilu 2024, dari sebelumnya berjumlah 5 menjadi 2 sampai 3 lembar surat suara.

Desainnya pun, diungkapkan Viryan, akan berupa kolom-kolom tertentu. Misalnya pada kolom Pemilihan Presiden (Pilpres), pemilih hanya menulis atau menandai nomor calon yang akan dipilihnya.

Baca Juga: MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi

Demikian pula untuk Pemilihan Legislatif (Pileg), pemilih hanya akan menandai partai nomor berapa dan Calon Legislatif (Caleg) nomor berapa.

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalau uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," jelas Viryan.

Viryan menyadari, kalau wacana ini diimplementasikan pada Pemilu 2024, tentunya akan memunculkan persoalan di masyarakat, lantaran selama mereka sudah terbiasa dengan mencoblos surat suara.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x