MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi

- 5 Mei 2021, 18:37 WIB
MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi
MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi /Instagram.com/@infojakarta/

 

WARTA SAMBAS – Mahmakah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Garuda. Sehingga Partai Politik (Politik) yang sudah lolos verifikasi pada Pemilu 2019 tidak perlu lagi verifikasi ulang pada Pemilu selanjutnya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim MK, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 5 Mei 2021.

MK telah memutuskan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu merupakan perkara dari uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Garuda melalui Wakil Ketua DPP Ahmad Ridha serta Sekjen Abdulllah Mansuri.

Baca Juga: Cantiknya Kader Muda PKB Joget Tiktok, Netizen Salah Fokus : Jadi Mau Masuk Partai PKB

Partai Garuda meminta Parpol yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi ulang untuk Pemilu selanjutnya.

MK pun memutuskan parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen dalam Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi. Tetapi, tidak diverifikasi secara faktual.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa Parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi dan tidak diverifikasi faktual," jelas Anwar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x