MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi

- 5 Mei 2021, 18:37 WIB
MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi
MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi /Instagram.com/@infojakarta/

Selain itu, Parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual. "Hal tersebut sama halnya dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru," tutur Anwar.

Kemudian, Hakim Aswanto juga menilai, verifikasi pada Parpol menjadi peserta Pemilu merupakan bagian penting. Alasannya, Parpol merupakan manifestasi serta perwujudan aspirasi rakyat. "Untuk menjadi Parpol peserta Pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan yang sangat berat," katanya.

Sementara itu, tiga Hakim MK Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat beberapa (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Permohonan dinilai harus ditolak.

"Harusnya Mahkamah menolak dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Ia pun mengacu pada putusan gugatan Nomor 53/PUU-XV/2017. Gugatan itu diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama pada Agustus 2017 silam.

"Verifikasi Parpol, baik administratif maupun faktual. Sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial," jelas Saldi.

Menghapus keharusan verifikasi, menurut Saidi, baik administratif maupun faktual bagi semua Parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu, mengubah makna hakiki penyederhanaan Parpol. Khususnya, dalam sistem pemerintahan presidensial.

"Untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua Parpol yang hendak menjadi peserta pemilu," tutup Saidi.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah