Sidang Perselisihan Partai Demokrat Sempat Diskorsing, Ini Penyebabnya

- 30 Maret 2021, 19:56 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko.
Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko. /* /Pikiran-Rakyat.com/

WARTA SAMBAS - Tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY menghadiri sidang perdana gugatan kasus perselisihan Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.

Namun, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum penggugat dalam sidang perdana gugatan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Aktor FTV Agung Saga Ditangkap Polisi Lagi Karena Kasus Narkoba

Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi diantaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat Mehbob.

Sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB.

"Diberikan kesempatan untuk mengurus surat kuasa dan legal standing hingga pukul 14.00 WIB dan sidang dilanjutkan kembali," kata Purwanto.

Purwanto juga membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x