WARTA SAMBAS - Berlandaskan tidak sesuai AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga), Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra optimis pengurus Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara tidak akan pernah bisa melengkapi dokumen untuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami yakin mereka tidak akan mampu, karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020," kata Herzaky Mahendra Putra, Selasa, 23 Maret 2021, melansir dari Pikiranrakyat-Bekasi.com bersumber dari Antara.
Baca Juga: Dipecat, Jhoni Allen Gugat Partai Demokrat
Meski demikian, Herzaky Mahendra Putra menuturkan bahwa pengurus Partai Demokrat akan tetap menunggu keputusan Kemenkumham terkait dengan penerimaan dokumen dari pihak KLB.
Menurutnya, langkah Kemenkumham meminta pengurus KLB untuk melengkapi dokumen telah tepat. Pasalnya, penyerahan dokumen terkait dengan penggantian daftar kepengurusan dan perubahan AD/ART partai ke Kemenkumham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi, karena (ini) berbicara mengenai hukum, dasarnya pun hukum," kata Herzaky Mahendra Putra.
Herzaky Mahendra Putra juga yakin, Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), akan berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga: Sekretaris Hanura Bekasi Loncat ke Partai Demokrat versi KLB
Lalu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik dalam memproses penyerahan dokumen dari kelompok KLB.