Partai Demokrat Somasi Moeldoko Cs

- 19 April 2021, 22:07 WIB
Partai Demokrat Somasi Moeldoko Cs
Partai Demokrat Somasi Moeldoko Cs /Tangkapan Layar YouTube.com/Partai Demokrat

WARTA SAMBAS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengeluarkan somasi kepada Moeldoko Cs Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang. Supaya jangan lagi menggunakan atribut partai berlambang bintang mercy tersebut.

Somasi tersebut, menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra ditujukan kepada:

  1. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

  2. Jhoni Allen Marbun

  3. Marzuki Alie

  4. Darmizal

  5. Max Sopacua

  6. Muhammad Rahmad, dan

  7. Seluruh peserta KLB Demokrat di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara

Baca Juga: Tambah 2 Nama, Partai Demokrat Ajukan Gugatan Baru untuk Penggerak KLB Demokrat

Setidaknya terdapat 4 poin yang disebutkan dalam dokumen somasi tersebut, salah satunya berisi peringatan jika Moeldoko Cs masih tetap memakai atribut Partai Demokrat setelah somasi itu terbit, maka pengurus partai akan menempuh jalur hukum.

“Kami menegur para Tersomir (Moeldoko Cs) untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” kata Herzaky menyebut poin terakhir dalam somasi itu, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 19 April 2021.

Dalam keterangan yang sama, Herzaky menyebutkan, atribut-atribut partai yang dimaksud dalam somasi itu, di antaranya:

  1. Jaket

  2. Backdrop (poster)

  3. Bendera, dan

  4. Mars Partai Demokrat.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kisruh Partai Demokrat Selesai

Tidak hanya soal atribut, Partai Demokrat dalam somasinya juga keberatan jika Moeldoko Cs pada berbagai kesempatan di hadapan publik memperkenalkan diri dan mengaku sebagai kader Partai Demokrat.

“Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU (Undang-Undang), AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI,” terang Herzaky.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x