Pemilu 2024 Rawan Pengadaan dan Distribusi Logistik

- 15 Maret 2021, 20:32 WIB
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg.
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg. /Pikiran Rakyat/

 

WARTA SAMBAS - Keserentakan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama berisiko pada bahan baku surat suara, kotak suara dan perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) serta dukungan DPR dan Pemerintah perihal perlengkapan pemilu.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan adanya regulasi khusus yang mengatur terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Baca Juga: Tito Sebut Pandemi Bukan Alasan untuk Menunda Pemilu Tahun 2024

"Mohon menjadi pertimbangan kesimpulan RDP. Regulasi khusus terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Jakarta, Senin 15 Maret 2021, dikutip dari Antara.

"Karena proses produksi yang relatif berdekatan dengan jumlah yang besar, kapasitas produksi serta kondisi mesin cetakan terbatas," kata dia lagi.

Tantangan lainnya soal logistik, yakni mengenai ketersediaan anggaran sesuai dengan jadwal tahapan pengadaan dan distribusi logistik.

Soal logistik alat pelindung diri protokol kesehatan juga menjadi tantangan karena keserentakan pemilu, hal itu terjadi apabila pada saat itu bencana non-alam pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kemudian, juga mengenai alokasi waktu pengadaan logistik terbatas pendek, khususnya untuk jenis logistik yang terkait dengan penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Anton Medan Meninggal Karena Sakit Stroke dan Diabetes

"Terkait pengadaan dan distribusi logistik, membutuhkan regulasi khusus dari pemerintah di luar regulasi yang telah ada terkait pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, mohon dukungan DPR dan Pemerintah," ujarnya pula.

Soal anggaran, menurut Ilham, perlu penerapan kontrak tahun jamak, dikarenakan pekerjaan yang besar, sementara kemampuan atau kapasitas mesin terbatas sehingga membutuhkan waktu pekerjaan yang melebihi tahun anggaran.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x