Pemerintah Diminta Selesaikan Pembayaran Uang Purnabakti KPU

- 23 Februari 2021, 04:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. /ANTARA/HO-Aspri/am./

WARTA SAMBAS - Pemerintah belum membayar penghargaan atau uang purna bakti kepada ketua anggota KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota periode 2012-2017.

Seharusnya pembayaran uang purnabakti anggota KPU periode 2012-2017 setelah Pemilu 2014 dilaksanakan.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran uang penghargaan purnabakti kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017.

Baca Juga: Sutarmidji dan Paolus Hadi Terancam Dicopot, Presiden Jokowi: Hati-hati Kalimantan Barat

Luqman mengatakan dirinya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purnabakti tersebut.

"Saya minta Plt Ketua KPU, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnabakti ini segera dibayarkan," kata Luqman di Jakarta, Senin 22 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Dia menilai ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 serta melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.

Menurut dia, berkat jasa ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.

Dia mengatakan saat ini sudah tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, namun pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purnabakti.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x