Langgar Kode Etik, Ketua dan Tiga Anggota KPU Provinsi Papua Dipecat

- 4 Maret 2021, 20:28 WIB
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg.
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg. //DOK.PIKIRAN RAKYAT/


WARTA SAMBAS - Empat anggota KPU Papua diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, 146-PKE-DKPP/XI/2020, dan 162-PKE-DKPP/XI/2020 sekaligus. Perkara nomor 140 dan 146 dilaporkan oleh pejawat Wakil Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar Natsir, sementara perkara nomor 162 diadukan oleh bakal pasangan calon (paslon) Martinus Wagi dan Isak Wargi.

Mereka mempersoalkan penetapan Yusak Waluyo dan Yakob Weremba lolos sebagai bakal paslon bupati dan wakil bupati Boven Digoel.

Baca Juga: SBY Dituduh Tak Bekeringat Dirikan Partai Demokrat

Dilansir dari Antara, Kamis 4 Maret 2021, empat anggota KPU Papua yang diberhentikan, yakni Ketua Theodorus Kossay dan tiga anggota, yakni Jufri Abubakar, Melkianus Kambu, dan Fransiskus Letsoin.

Sekretaris KPU Papua Rolly Panay membenarkan adanya pemberhentian terhadap ketua dan tiga anggota KPU, setelah DKPP melakukan sidang kode etik, Rabu (3/3).

"Iya itu keputusan DKPP, " kata Rolly, di Jayapura, Kamis, seraya meminta untuk menunggu lebih lanjut perkembangannya.

DKPP juga memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande.

Baca Juga: NSN Rilis Survei Kepuasan terhadap Anies, Ini Hasilnya

Theodorus Kossay dalam pesan singkat yang tersebar di grup-grup whastapp menyatakan pengalaman adalah guru yang baik.

"Jika selama ini kebaikan yang saya taburi dapat dipegang dan menjadi pembelajaran, tapi jika selama ini ditaburi kesalahan jangan ditiru, teriring salam dan doa serta bekerjalah kompak dan jujur,” ujar Theodorus Kossay.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x