Tito Sebut Pandemi Bukan Alasan untuk Menunda Pemilu Tahun 2024

- 15 Maret 2021, 20:16 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri/

 


WARTA SAMBAS - Pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan ditundanya penyelenggaraan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

"Kita Pemilu kemarin juga melaksanakan cukup baik, tidak terdapat konflik siginifikan meskipun dengan tantangan di tengah pandemi," kata Tito Karnavian.
Untuk itu, tegasnya Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan April 2021 tidak bisa ditunda dan tetap harus dilaksanakan.

Baca Juga: IndEX Research: Elektabilitas Ridwan Kamil Capres 2024 Merangkak Naik

"Waktu Pemilu2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," kata Mendagri, dikutip dari Antara.
Belajar dari Pemilu 2019, kata Mendagri, pada prinsipnya terlaksana dengan cukup baik meskipun ada dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.

"Situasi kambtibmas dapat dikendalikan, dan tidak terdapat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," ujarnya.

Menurut Mendagri, cukup baiknya Pemilu 2019 diukur dengan indikator tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya. Pemilu dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan 813.336 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, terdapat 262 sengketa Pemilu 2019 dengan perincian satu sengketa Pilpres, 10 sengketa pemilihan DPD, dan 251 sengketa pemilihan DPR/DPRD.

"Terdapat 866 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit. Ini menjadi catatan bagi kita," kata Mendagri.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x