Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan, Hari Libur Lainnya pun Direvisi

- 18 Juni 2021, 17:10 WIB
Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan, Hari Libur Lainnya pun Direvisi
Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan, Hari Libur Lainnya pun Direvisi /Anto Kurniawan/

WARTA SAMBAS – Cuti bersama Natal yang biasanya dimulai pada 24 Desember, pada 2021 ditiadakan. Pemerintah mengambil keputusan ini lantaran Virus Corona semakin mengganas di Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 18 Juni 2021.

Muhadjir menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas Kementerian terkait Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021.

Baca Juga: Pangkas Cuti Bersama 2021, Keputusan Pemerintah Diapresiasi MPR RI

Berikut 4 poin keputusan hasil rapat lintas Kementerian tersebut:

  1. Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021
  2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021
  3. Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 tetap atau tidak diubah
  4. Cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Revisi Cuti bersama dan Hari Libur Nasional 2021 didasarkan atas pertimbangan semakin melonjaknya kasus positif Covid-19 sejak beberapa hari terakhir, hampir merata di Indonesia.

Pada Kamis 17 Juni 2021 misalnya, bertambah bertambah 12.624 kasus Covid-19 baru. Sedangkan, pasien sembuh bertambah 7.350 orang. Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 277 orang.

Sejak ditemukan pada Maret lalu hingga tercatat 1.950.276 kasus Covid-19 di Indonesia. Sembuh 1.771.220 orang. Meninggal 53.753 orang.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x