Pangkas Cuti Bersama 2021, Keputusan Pemerintah Diapresiasi MPR RI

- 24 Februari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. /PRFM News/

WARTA SAMBAS - Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Keputusan tersebut, diapresiasi oleh Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Ia mengatakan sikap pemerintah memangkas jadwal cuti bersama pada 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari saja, untuk mencegah pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Aksara Parasady Harsono Suami Nindi Ayunda Ditetapkan Tersangka, Begini Kronlogi Kasus KDRT-nya!

Menurut Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, segenap lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Jangan sekali-kali lengah dan mengendurkan konsentrasi kita dalam upaya melawan virus korona, karena bila lengah Covid-19 akan semakin mengancam orang-orang di sekitar kita," ujar dia dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, semangat saling peduli dan gotong-royong antarmasyarakat di lingkungan tempat tinggal sangat diharapkan.

Agar upaya peningkatan uji, lacak, dan perlakuan (3T) dalam pengendalian Covid-19, yang dicanangkan para pemangku kepentingan bisa berjalan dengan baik.

Tentu saja, kata dia, disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan sangat diperlukan, agar menjadi norma dalam keseharian masyarakat.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x