Passing Grade CPNS 2021 Naik, KemenPAN RB: Ada Penambahan Jumlah Soal

- 30 Juli 2021, 17:22 WIB
Kemenpan RB mengumumkan, nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2021 naik dari sebelum
Kemenpan RB mengumumkan, nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2021 naik dari sebelum /Instagram/@kemenpanrb

 

WARTA SAMBAS - Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Calon Pegawasi Ngeri Sipil (CPNS) 2021 naik dari tahun sebelumnya, karena terdapat penambahan jumlah soal.

Passing Grade CPNS 2021 naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.

KemenPAN RB memutuskan untuk menaikkan Passing Grade CPNS 2021 demi menjamin terpenuhinya kompotensi dasar setiap PNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, secara nilai mutlaknya passing grade dinaikkan. 

Baca Juga: CPNS 2021, Kemenkumham Terima Lulusan SMA

Namun, jika dilihat dari penambahan jumlah soal, secara proporsi hanya ada kenaikan sedikit dibandingkan tahun 2019.

Berikut rincian Passing Grade CPNS 2021: 

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 80
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Sambodo menjelaskan, perubahan Passing Grade CPNS 2021 ini dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP, dari semula 35 menjadi 35 soal.

Sementara TWK 30 soal dan TIU 35 soal, sama dengan jumlah soal pada seleksi CPNS tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, ketentuan Passing Grade 2021 ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Nilai kumulatif SKD-nya paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, tidak menjawab bernilai 0.

Sambodo mengatkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini dilaksanakan dalam durasi 100 menit.

Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi 130 menit.

“Penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” tandas Sambodo, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman KemenPAN RB, Jumat 30 Juli 2021.

Materi Soal SKD CPNS 2021 sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Seperti diketahui, TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.

TIU untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis.

Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Sementara TKP untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, dan jejaring kerja.

Kemudian sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah