PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, yang Bandel Bisa Dipecat

- 14 September 2021, 19:26 WIB
PNS wajib melaporkan harta kekayaan, bila  menolak dapat dikenakan saksi mulai dari ringan sampai beratFoto: Ilustrasi.
PNS wajib melaporkan harta kekayaan, bila menolak dapat dikenakan saksi mulai dari ringan sampai beratFoto: Ilustrasi. /Antara

WARTA SAMBAS - Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menduduki jabatan fungsional dan lainnya, wajib melaporkan harta kekayaannya.

PNS wajib melaporkan harta kekayaan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin PNS.

Aturan PNS wajib melaporkan harta kekayaannya ini disertai dengan saksi atau hukuman disiplin, mulai dari ringan sampai berat. 

Seperti diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP 94/2021 setelah masalah harta kekayaan PNS sempat menjadi sorotan publik. 

Baca Juga: Pinangki 'Dilucuti' sebelum Dipecat dari PNS, Kejagung: Segala Fasilitas Negara yang Melekat Telah Dicabut

Dilansir dari PMJ News, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaporkan 70,3 persen harga kekayaan para pejabat naik selama pandemi Covid-19.

KPK menyebutkan beberapa PNS yang masuk dalam deretan pejabat terkaya di Indonesia. 

Salah satunya Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman yang memiliki harga Rp1,8 Triliun.

Kemudian Kepala SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun.

Selanjutnya, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd memiliki harta kekayaan hingga Rp958 Miliar.

Dilatarbelakangi persoalan tersebut, PP terkait PNS wajib melaporkan harta kekayaan ni pun diterbitkan. 

Bagi PNS yang bandel, tidak mau melaporkan harta kekayaannya, maka akan dikenakan sanksi dari berat sampai ringan.

1. Sanksi Ringan 

Sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya. 

2. Sanksi Sedang

Sanksi ini berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

3. Sanksi Berat

Sanksi jenis ini berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Bisa pula berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. 

Bahkan PNS yang menolak melaporkan harta kekayaannya bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas permintan sendiri dari statusnya sebagai abdi negara.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah