WARTA SAMBAS - Jaksa Pinangki 'dilucuti' dari segala fasilitas negara yang melekat padanya. Bahkan sebelum terpidana korupsi ini dipecat tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fasilitas negara yang melekat pada Pinangki selama menjadi PNS Eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak terbit Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020.
Keputusan tersebut tentang pemberhentian sementara Pinangki dari PNS, bukan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH Pinangki dari PNS berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang terbit pada Jumat 6 Agustus 2021 hari ini.
Baca Juga: Djoko Tjandra Mengaku sebagai Korban Penipuan Jaksa Pinangki
Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021, maka Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dicabut.
Leonard mengatakan, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatannya.
Keputusan Jaksa Agung tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021.