Kejagung Semprot Wartawan yang Terus Menerus Mengejar Kasus Jaksa Pinangki

- 23 Juni 2021, 14:37 WIB
Kejagung Semprot Wartawan yang Terus Menerus Mengejar Kasus Jaksa Pinangki
Kejagung Semprot Wartawan yang Terus Menerus Mengejar Kasus Jaksa Pinangki /Instagram/@pinangkit/

WARTA SAMBAS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) nampak sangat geram sampai menyemprot para wartawan yang terus menerus memburu berita seputar Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa penerima suap dari Djoko Tjandra.

“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Tersangka terkait itu ada banyak," kata Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Kejagung Akui Negara Dapat Mobil dari Pinangki, Tuding Media Biang Kerok Kegaduhan”, Rabu 23 Juni 2021.

Bahkan Ali Mukartono menuding kalau kasus Pinangki menjadi gaduh di publik lantaran pemberitaan yang dilakukan media massa. "Yang menggejolakkan (berita Pinangki-red) siapa? Sampean-sampean, kan (wartawan)," semprotnya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Mengaku sebagai Korban Penipuan Jaksa Pinangki

Tidak cukup menyalahkan para wartawan, Ali Mukartono bahkan seolah-olah berharap, semua pihak “berterimakasih” dengan Pinangki yang telah memberi mobil BMW X-5 kepada negara. "Malah dari Pinangki negara dapat mobil. Yang lain kan, susah ngelacaknya itu," ucapnya.

Mobil yang dimaksudkan Ali Mukartono tersebut, disita Majelis Hakim untuk dikembalikan ke negara, karena dibeli dengan uang hasil korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki tersebut.

Ali Mukartono menyemprot awak media tersebut menyusul respon keras publik terhadap keputusan Hakim yang memotong masa hukuman Jaksa Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021.

Hakim beralasan, pemotongan masa tahanan Jaksa Pinangki yang menjadi terdakwa kasus suap, permufakatan jahat dan pencucian uang tersebut, lantaran yang bersangkutan telah menyesali perbuatannya.

Selain itu, Hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki karena dia mempunyai Bayi di Bawah Lima Tahun (Balita) yang mesti diasuh. Sehingga publik banyak yang menilai, alasan tersebut mengada-ngada.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x