Baca Juga: Penyebab Banjir Kalbar: DAS Rusak dan Marak Konversi Lahan
Dengan adanya Pansus, maka akan diketahui sudah sejauhmana perusahaan-perusahaan memenuhi kewajibannya terkait CSR yang sudah ada Perda-nya itu.
Perusahaan-perusahan yang banyak alasan ketika diminta untuk membantu korban banjir Kalbar pun dapat segera diselidiki oleh Pansus Pengelolaan CSR.
Mengingat arti penting Pansus Pengelolaan CSR ini, Ason pun mengusulkannya secara perseorangan, dengan harapan dapat didukung Anggota DPRD Provinsi Kalbar lainnya.
"Pansus ini sangat urgen, karena seorang Gubernur saja yang mengundang, tidak terlalu direspon oleh perusahaan-perusahaan itu," sesal Ason.
Baca Juga: Politisi Golkar Ingatkan Jangan Percaya Hasil Survei
Kalau sudah ada Pansus Pengelolaan CSR, tentunya perusahaan-perusahaan tersebut akan dihadapkan pada hak DPRD Provinsi Kalbar, yakni:
1. Hak Interpelasi (meminta keterangan perusahaan)
2. Hak Angket (penyelidikan)
3. Hak Menyatakan Pendapat