Target Pendapatan Daerah Kalimantan Barat 2022 Belum Disepakati, TAPD Merasa Usulan Banggar Terlalu Tinggi

- 25 Agustus 2021, 12:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengungkapkam belum ada kesepakatan terkait target Pendapatan Daerahn untuk tahun anggaran 2022.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengungkapkam belum ada kesepakatan terkait target Pendapatan Daerahn untuk tahun anggaran 2022. /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak/

WARTA SAMBAS - Target Pendapatan Daerah untuk APBD Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 tak kunjung disepakati. Masih tersandera masalah bisa atau tidaknya pandemi Covid-19 ditangani.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merasa target Pendapatan Daerah yang diusulkan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat terlalu tinggi.

Sementara Banggar DPRD Kalimantan Barat menilai target Pendapatan Daerah 2022 yang dibuat TAPD terlalu rendah, tidak sebanding dengan kesepakatan mengenai target pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Lantaran TAPD dan Banggar DPRD Kalimantan Barat belum sepakat ihwal target Pendapatan Daerah 2022 tersebut, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 pun ditunda.

Baca Juga: Realisasi 'Pendapatan Daerah' Kalbar Tahun Anggaran 2020 Turun 4,62 Persen, sementara Belanja Naik 5,32 Persen

Penundaan pembahasan KUA-PPAS APBD Kalimantan Barat 2022 ini tentunya akan berdampak pada waktu penetapannya kelak, yang otomatis tidak bisa dipercepat.

"Pembahasan dan penetapan bersama KUA-PPAS antara Legislatif dan Eksekutif terpaksa ditunda, dilanjutkan minggu depan," kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, ditemui WARTA SAMBAS di ruang kerjanya, Rabu 25 Agustus 2021.

Suriansyah berharap, dalam dua kali rapat kerja dan satu kali rapat finalisasi KUA-PPAS APBD Kalimanan Barat 2022, TAPD dan Banggar DPRD bisa mencapai titik temu terkait target Pendapatan Daerah tahun depan.

Apabila memang tidak ada kesepakatan antara TAPD dengan Banggar DPRD, kata Suriansyah, maka Eksekutif tetap berhak mengajukan rancangan awal yang tidak disepakati itu ke Legislatif.

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x