Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 (Permendagri 22/2020) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Negara.
"Artinya RAPBD 2022 tetap bisa diajukan ke DPRD tanpa kesepakatan itu, hanya menggunakan rancangan yang pernah diajukan pada DPRD," jelas Suriansyah.
Kendati dimungkinkan, Suriansyah berharap hal itu tidak terjadi, karena akan berdampak pada proses pengesahan APBD 2022 mendatang yang mengharuskan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kalimantan Barat.
"Kita masih coba mengkomunikasikan ini dengan baik, dengan Gubernur sebagai pengambil kebijakan dan juga Fraksi-Fraksi di DPRD Kalimantan Barat," ucap Suriansyah.
Sebelum proses pengesahan APBD 2022, Suriansyah berharap ada kesepakatan terlebih dahulu antara TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Barat terkait target Pendapatan Daerah dan lainnya.
"Jalan untuk kesepakatan masih ada, tentunya masih bisa diambil titik temunya, mendapatkan nilai terbaik untuk masyarakat Kalimantan Barat," harap Suriansyah.
Ia menjelaskan, TAPD menolak usulan target Pendapatan Daerah yang disampaikan Banggar DPRD, karena mereka masih ragu kalau pandemi Covid-19 bisa diatasi pada tahun depan.
Sementara Banggar DPRD Kalimantan Barat berpandangan sebaliknya, yakni tahun depan pandemi Covid-19 dapat diatasi karena semakin luasnya cakupan Vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunal (herb immunity).
Selain itu, ungkap Suriansyah, Banggar DPRD Kalimantan Barat berpandangan beberapa item yang berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah masih dapat ditingkatkan pada tahun depan.
Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mengalami penurunan cukup signifikan dalam rancangan yang disampaikan TAPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat