Gaji 13 PNS Segera Cair, Dananya Sudah Disiapkan di 3 Pos Berbeda

- 6 Juni 2022, 22:54 WIB
Kabar gembira. Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera cair. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran di 3 pos anggaran berbeda.
Kabar gembira. Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera cair. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran di 3 pos anggaran berbeda. /Ilustrasi Pixabay/

WARTA SAMBAS - Kabar gembira. Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera cair. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran di 3 pos anggaran berbeda.

Pos anggaran untuk Gaji 13 PNS tersebut dialokasikan di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Ketentuan mengenai Gaji 13 PNS ini tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022.

Gaji 13 PNS ini juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 Tetap Harus Ada, Walaupun Tak Dialokasikan dalam APBD 2022

Selain itu, Gaji 13 PNS juga untuk Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kemudian Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dalam artikel berjudul "Gaji 13 PNS Akan Cair Bulan Juli, Simak Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Diberikan", Gaji 13 PNS cair pada Juli 2022 mendatang.

Adapun rincian Gaji 13 PNS tersebut terdiri atas:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum, dan

5. Tunjangan Kinerja 50 persen.

Dalam hal pemberian Gaji 13 PNS ini disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Dilansir GalaJabar.com dalam artikel berjudul "Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Simak Informasi, Tanggal, dan Besaran Gaji di Sini", Presiden Jokowi memastikan Gaji 13 PNS diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat lainnya.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji 13," kata Jokowi.

Gaji 13 tersebut untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," jelas Jokowi.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR PNS Tahun Ini Dibayar Full

Dengan pencairan Gaji 13 PNS ini diharapkan daya beli masyarakat mneingkat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 Gaji 13 PNS cair bersamaan tahun ajaran baru sekolah.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Anggaran THR dan Gaji 13 di Kementerian/Lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS maupun PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: Galajabar Pikiran Rakyat Soloraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x