THR dan Gaji 13 Tetap Harus Ada, Walaupun Tak Dialokasikan dalam APBD 2022

- 16 April 2022, 13:50 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, tetap harus menyediakannya.
Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, tetap harus menyediakannya. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

WARTA SAMBAS - Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, tetap harus menyediakannya.

Penyediaan THR dan Gaji 13 tersebut, dapat dilakukan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 tersebut segera disusun.

"Mendagri meminta kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden untuk segera menyusun peraturan pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabu 16 April 2022.

Baca Juga: Minta THR Pakai Pedang Gagang Ukiran Naga, Oknum Karang Taruna Diringkus Polisi

Diantoro menyampaikan hal tersebut dalam pernyatan bersama dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN RB Tjahjo Kumolo.

Penyataan bersama secara virtual tersebut terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Menurut Diantoro, dalam pemberian THR dan Gaji 13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Baca Juga: THR Tak Dapat Malah Dipidanakan, Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x