THR Tak Dapat Malah Dipidanakan, Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret

- 18 Mei 2021, 19:06 WIB
ilustrasi indomaret
ilustrasi indomaret /seputarcibubur.com

WARTA SAMBAS - Dampak dari memperjuangkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 lalu, buruh ancam akan memboikot produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret). 

Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) menyatakan akan memboikot produk Indomaret apabila salah satu anggotanya Anwar Bessy tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.

Seperti yang diketahui sejak awal, Anwar Bessy merupakan seorang tersangka yang menuntut tunjangan hari raya (THR) 2020 lalu.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Berhasil Diangkat ke Permukaan

Akan tetapai pihak PT Indomaret menyebutkan dan menjelaskan bahwa Anwar Bessy merusak gypsum kantor saat unjuk rasa perjuangkan THR tahun 2020 hingga pecah dan bolong kurang lebih 20-25 cm.

Kejadian itulah Anwar Bessy langsung diproses oleh Pengadilan di Jakarta Utara dan Sidangnya telah terlaksana dua kali tepat pada 18 Mei 2021 hari ini.

Melansir Ringtimesbali.com dalam artikel Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret, Butut Pidanakan Karyawan karena THR bersumber dari laman resmi fspmi.or.id, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz terus lakukan perjuangkan untuk membebaskan salah satu karyawan yang dipidanakan oleh pihak Indomaret.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Dipidanakan jika Menghadang dan Menagih Secara Paksa Tanpa Ada 2 Hal Syarat Ini

"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat atau cabang Indomaret di seluruh Indonesia," kata Riden Hatam Aziz.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN) FSPMI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x