THR Tak Dapat Malah Dipidanakan, Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret

- 18 Mei 2021, 19:06 WIB
ilustrasi indomaret
ilustrasi indomaret /seputarcibubur.com

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengaku heran kasus yang dinilai 'sepele' itu dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.

Dari pemasalahan terkiat ancaman produk yang akan diboikot, pihak PT Indomarco Prismatama (Indomaret) langsung buka suara.

Pihak PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menjelaskan bahwa permasalah tersebut sudah selesai dari tahun lalu.

Baca Juga: Dampak Kebrutalan Teroris, Warga Napu Poso Enggan Beraktivitas di Kebun Pasca 4 Orang Tewas Dibunuh 

Pihak Indomaret pun juga menjelaskan bahwa tuduhan soal THR 2020 memang menjadi salah satu tuntutan buruh atas kasus tersebut.

"THR tidak ada yang kita tunda itu tidak ada, jadi semua muter balikkan masalah. Selama 30 tahun juga kita bayar sesuai kewajiban, sesuai peraturan pemerintah, nggak ada itu," kata pihak Indomaret.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN) FSPMI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah