Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan Diminta Lakukan Perundingan Bipartit, Apa Itu? Simak Penjelasannya Disini

- 3 Mei 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi THR 2021
Ilustrasi THR 2021 /Pikiran-rakyat.com

WARTA SAMBAS - Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) di banyak daerah tetap saja menjadi persoalan. Pasalnya, tidak sedikit perusahaan belum menjalankan kewajibannya seperti yang ditetapkan pemerintah. 

Sementara di tahun ini, kejadian serupa mungkin saja kembali terulang. Terlebih kondisi perekonomian di saat pandemi Covid-19 yang pastinya menjadi alasan perusahaan belum menyerahkan THR pada pekerjanya. 

Pengusaha yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan perundingan bipartit.

Baca Juga: THR ASN, TNI dan Polri Cair H-10 Lebaran 2021

Perundingan bipartite tersebut dimaksudkan agar pengusaha dapat merumuskan kesepakatan bersama.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurutnya, hal tersebut berlaku bagi pengusaha yang dapat mencicil THR maupun tidak mampu membayar sama sekali.

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," katanya melansir dari lensapurbalingga.pikiran-rakyat.com dalam artikel Tak Mampu Bayar THR, Pengusaha Diminta Segera Lakukan Perundingan Bipartit bersumber dari ANTARA.

Baca Juga: PERINGATAN!!! Perusahaan Belum Bayar THR Melewati H-1, Menaker Ida Pastikan Bakal Ditindak Tegas

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: lensapurbalingga.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x