Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan Diminta Lakukan Perundingan Bipartit, Apa Itu? Simak Penjelasannya Disini

- 3 Mei 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi THR 2021
Ilustrasi THR 2021 /Pikiran-rakyat.com

Menurut Sarman, pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan THR para pekerjanya. Namun, ia minta pengertian pekerja karena kondisi yang dihadapi pengusaha pun cukup berat.

"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," katanya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKi Jakarta itu menjelaskan sejumlah sektor usaha masih cukup kesulitan untuk bisa memenuhi kewajiban membayar THR penuh karena belum bisa bangkit dipukul pandemi.

Baca Juga: THR PNS Paling Lambat Dicairkan 10 Hari Sebelum Lebaran

Sektor usaha tersebut diantaranya pariwisata, seperti hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel juga sektor industri properti, otomotif, hingga jasa dan event organizer (EO).

Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan regulasi yang memanyugi semua pengusaha dan pekerja.

Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa memang ekonomi kita masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan.

"Harapan kita badai pandemi Covid-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pengusaha Taat Bayar THR, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

Sarman juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengusaha yang mampu membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: lensapurbalingga.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah