KKB Dilabel Pemerintah sebagai Teroris, Pengamat : Perlu Segera Ada Perpres

- 30 April 2021, 22:27 WIB
Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal saat baku tembak dengan KKB.
Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal saat baku tembak dengan KKB. /Info Publik

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah menyematkan label Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) sebagai teroris yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Kamis, 29 April 2021.

Namun, pengamat mengatakan akan ada tiga konsekuensi setelah KKB Papua resmi ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah.

Atas label sebagai teroris ini, menurut pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib di Jakarta, Jumat, 30 April 2021 menyebutkan ada tiga konskuensi bagi KKB. 

Baca Juga: Belandaskan Undang-undang, Mahfud MD Sebut Aksi KKB Adalah Tindakan Teriris

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," kata Direktur The Indonesia Intelligence Institute tersebut, melansir dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel Resmi Dicap sebagai Teroris oleh Pemerintah, Pengamat Sebut Ada 3 Konsekuensi bagi KKB bersumber dari Antara.

Polri kata dia bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Konsekuensi kedua menurut dia adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

Baca Juga: KKB Papua ‘Naik Status’ Jadi Kelompok Teroris, Mahfud: Segera Lakukan Tindakan Cepat, Tegas dan Terukur

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x