KKB Dilabel Pemerintah sebagai Teroris, Pengamat : Perlu Segera Ada Perpres

- 30 April 2021, 22:27 WIB
Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal saat baku tembak dengan KKB.
Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal saat baku tembak dengan KKB. /Info Publik

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan KKB Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: DPR RI Minta Naikkan Status KKB Papua Menjadi Kelompok Teroris, Ini Alasannya…

Dalam UU tersebut disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

 

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan tersebut dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah