KKB Dilabel Pemerintah sebagai Teroris, Pengamat : Perlu Segera Ada Perpres

- 30 April 2021, 22:27 WIB
Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal saat baku tembak dengan KKB.
Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal saat baku tembak dengan KKB. /Info Publik

Jangan sampai kata Ridlwan salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.

Ridlwan Habib menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua.

Dirinya mencontohkan Veronica Koman yang diketahui selalu mendukung KKB Papua di media sosial Twitter.

"Misalnya Veronica Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan Habib.

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

Baca Juga: 5 Anggota KKB Papua Tewas Ditembak Satgas Nemangkawi

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata dia lagi.

Ridlwan Habib menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan oleh pemerintah," katanya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah