KKB Dilabel Pemerintah sebagai Teroris, Pengamat : Perlu Segera Ada Perpres

- 30 April 2021, 22:27 WIB
Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal saat baku tembak dengan KKB.
Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal saat baku tembak dengan KKB. /Info Publik

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah menyematkan label Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) sebagai teroris yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Kamis, 29 April 2021.

Namun, pengamat mengatakan akan ada tiga konsekuensi setelah KKB Papua resmi ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah.

Atas label sebagai teroris ini, menurut pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib di Jakarta, Jumat, 30 April 2021 menyebutkan ada tiga konskuensi bagi KKB. 

Baca Juga: Belandaskan Undang-undang, Mahfud MD Sebut Aksi KKB Adalah Tindakan Teriris

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," kata Direktur The Indonesia Intelligence Institute tersebut, melansir dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel Resmi Dicap sebagai Teroris oleh Pemerintah, Pengamat Sebut Ada 3 Konsekuensi bagi KKB bersumber dari Antara.

Polri kata dia bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Konsekuensi kedua menurut dia adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

Baca Juga: KKB Papua ‘Naik Status’ Jadi Kelompok Teroris, Mahfud: Segera Lakukan Tindakan Cepat, Tegas dan Terukur

Jangan sampai kata Ridlwan salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.

Ridlwan Habib menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua.

Dirinya mencontohkan Veronica Koman yang diketahui selalu mendukung KKB Papua di media sosial Twitter.

"Misalnya Veronica Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan Habib.

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

Baca Juga: 5 Anggota KKB Papua Tewas Ditembak Satgas Nemangkawi

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata dia lagi.

Ridlwan Habib menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan KKB Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: DPR RI Minta Naikkan Status KKB Papua Menjadi Kelompok Teroris, Ini Alasannya…

Dalam UU tersebut disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

 

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan tersebut dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.***

Editor: Yuniardi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah