THR dan Gaji 13 Tetap Harus Ada, Walaupun Tak Dialokasikan dalam APBD 2022

- 16 April 2022, 13:50 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, tetap harus menyediakannya.
Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, tetap harus menyediakannya. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Pengelolaannya, harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Seluruh Gubernur juga mesti memantau Bupati dan Wali Kota di wilayahnya masing-masing dalam penyediaan THR dan Gaji 130

"Sebagai wakil dari pemerintah pusat, Gubernur hendaknya melakukan pemantauan kepada Pemkab dan Pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan Gaji 13," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah