Agar Bisa Lolos PPPK 2021, Guru Honorer Harus Pahami Informasi Pendaftarannya

- 4 Januari 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi: seleksi guru PPPK 2021
Ilustrasi: seleksi guru PPPK 2021 /BKN
  1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

- Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

- Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.

 Baca Juga: Ini Cara Cairkan Bantuan PIP Rp1 Juta bagi Siswa Sekolah Hanya dengan NISN

  1. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:

- Jika tersedia formasi di sekolah tempat mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.

- Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.

- Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, guru dapat mendaftar di sekolah lain.

 Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibatalkan, Ini Sebabnya...

  1. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
  3. Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.

Setelah proses pendaftaran kemudian akan memasuki ujian seleksi dan perlu diingat bahwa Kemendikbud menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi pada PPPK 2021 ini.

Baca Juga: Sekolah Bisa Sanggah Pengumuman LTMPT Terkait Data Kuota SNMPTN 2021

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x