Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini…

- 1 Maret 2021, 17:02 WIB
Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini…
Mau Dapat Bantuan Kuota Internet 2021? Segera Cek Syarat dan Caranya di Sini… /

WARTA SAMBAS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memberikan bantuan kuota data internet selama 3 bulan sejak Maret 2021. Kali ini bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin 1 Maret 2021.

Berikut rincian bantuan kuota data internet 2021 tersebut:

  1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): 7 GB per bulan

  2. Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan

  3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan.

  4. Mahasiswa dan Dosen: 15 GB per bulan.

Baca Juga: Kominfo akan Hadirkan Internet 4G di Seluruh Desa se-Indonesia

Nadiem Makarim menjelaskan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota gratis internet di tahun 2021 merupakan kuota umum. Artinya dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Kecuali laman dan aplikasi yang diblokir Kementerian Kominfo serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud, https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November sap Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1 GB,” jelas Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ini Tokoh yang Paling Berjasa Sehingga Orang-orang Indonesia Sekarang Bisa Menikmati Internet

Selain itu, lanjut Nadiem Makarim, untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikannya tidak perlu lagi mengunggah SPTJM.

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru ke laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Mandikbud Nadiem Makarim Tantang Mahasiswa Seluruh Indonesia, Berani Tidak...?

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet 2021.

Berikut Syaratnya:

  1. Untuk Peserta Didik PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua/anggota keluarga/wali.

  2. Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

  3. Untuk Pendidik PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

  4. Untuk Dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Minta Pemda Segerakan Belajar Tatap Muka di Daerah-daerah Ini

Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Seperti diketahui, dilanjutkannya program bantuan kuota data internet ini, lantaran pada tahun 2020 mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Merujuk data Arus Survei Indonesia, 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis saat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, 85,6 persen responden menilai program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah