Beasiswa Santri Berprestasi 2021 Dibuka, Ini Jadwalnya

- 29 Maret 2021, 13:00 WIB
Flyer Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2021
Flyer Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2021 /Kemenag.go.id/

Jika data pesantren sudah ditemukan, lanjut Basnang, maka operator hanya perlu memilih nama-nama santri yang akan didaftarkan. Nama santri termuat dalam daftar santri yang selama ini dilakukan pemutakhiran data oleh operator pesantren. "Dan selanjutnya santri akan mendapatkan nomor registrasi," ujarnya.

Tahap kedua, santri bersangkutan harus login ke aplikasi dengan menggunakan nomor registrasi yang diterima. Kemudian melengkapi form isian serta dokumen yang diminta. Misalnya, biodata lengkap santri, dokumen dan informasi pribadi dan keluarga, rapot hingga sertifikat prestasi santri. Data dan dokumen santri tersebut akan diseleksi secara otomatis oleh sistem aplikasi pendaftaran.

Adapun link berikut untuk pendaftarannya secara online, sebagai berikut.
Klik :https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/

Baca Juga: Selain Keluarga Kurang Mampu, Ibu Hamil Juga Dapat Bansos PKH

Menurut Basnang penting bagi santri membaca panduan pendaftaran serta menentukan pilihan jurusan yang diminati dan sesuai kemampuannya. Tujuannya agar santri dapat mengukur kemampuan pada jurusan yang dipilih dan tidak mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lulus.

“Kami berharap santri sebelum mendaftar lebih dulu memahami secara betul jurusan-jurusan yang akan dipilih, serta prosedur dan dokumen persyaratan sesuai pedoman pendaftaran PBSB," ujarnya.

Selain panduan pendaftaran, santri juga perlu memahami komponen beasiswa yang akan diterima oleh santri yang lulus seleksi. Kata Basnang sanksi juga akan diberikan bagi santri yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Sanksinya bisa saja pondok pesantren tidak akan diperkenankan mendaftar PBSB selama satu tahun, ketika terdapat santri yang mengundurkan diri atau melanggar komitmen yang disepakati. “Tahun 2021 kami kembali menerapkan sanksi tersebut,” tegas Basnang.***

Halaman:

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah