KIP Kuliah Ganti Nama Jadi ‘BLT Mahasiswa’, Ini Bedanya…

- 23 Maret 2021, 16:11 WIB
KIP Kuliah Ganti Nama Jadi ‘BLT Mahasiswa’, Ini Bedanya…
KIP Kuliah Ganti Nama Jadi ‘BLT Mahasiswa’, Ini Bedanya… /pixabay.com/EmAji

WARTA SAMBAS – Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah, program pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu supaya bisa melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi, tahun ini berganti nama menjadi Bantuan Langsung Tunai khusus untuk mahasiswa atau BLT Mahasiswa.

Pergantian nama dari KIP Kuliah menjadi BLT Mahasiswa ini seiring dengan perubahan skema bantuan atau pembiayaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BLT Mahasiswa yang akan diberikan kepada 200 Ribu mahasiswa baru pada 2021 ini, selain berupa biaya 2,4 Juta Rupiah per semester yang langsung disalurkan ke Perguruan Tinggi, juga disertai bantuan biaya hidup 700 Ribu Rupiah setiap semester.

Baca Juga: Selain Biaya Kuliah Gratis, Ini Keunggulan bagi Penerima KIP Kuliah

Berikut total rincian BLT Mahasiswa seperti dilansir WartaSambasRaya.com dari laman Kemendikbud:

  1. Strata Satu (S1): 33,6 Juta Rupiah (maksimal 8 Semester)
  2. Diploma Tiga (D3): 25,2 Juta Rupiah (maksimal 6 semester)
  3. Diploma Dua (D2): 16,8 Juta Rupiah (maksimal 4 semester)
  4. Diploma Satu (D1): 8,4 Juta Rupiah (maksimal 2 semester)
  5. Profesi dokter, dokter giri, dokter hewan: 16 Juta Rupiah (maksimal 4 semester)
  6. Profesi Ners, apoteker dan guru: 8,4 Juta Rupiah (maksimal 2 semester)

Baca Juga: KIP Kuliah Naik Hingga 12 Juta Rupiah per Semester dan Biaya Hidup Mahasiswa Dibagi Menjadi 5 Klaster

Berikut syarat untuk mendapat BLT Mahasiswa 2021:

  1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
  4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Sesuai Pedoman, Ini Klasifikasi Siswa yang Bisa Jadi Peserta KIP Kuliah

Adapun cara daftar BLT Mahasiswa 2021, yakni:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x