PKH Masih Salah Sasaran, Tony Kurniadi: Koreksi Data Penerima Manfaat

23 Februari 2022, 16:19 WIB
Program Keluarga Harapan (PKH) masih saja salah sasaran. Semestinya untuk keluarga miskin dan rentan miskin, tetapi dinikmati masyarakat mampu. /dok. Komisi V DPRD Provinsi Kalbar/

WARTA SAMBAS - Program Keluarga Harapan (PKH) masih saja salah sasaran. Semestinya untuk keluarga miskin dan rentan miskin, tetapi dinikmati masyarakat mampu.

"PKH yang salah sasaran ini tentu menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Tony Kurniadi, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Rabu 23 Februari 2022.

Tony Kurniadi mengungkapkan, ketika Anggota DPRD Provinsi reses seringkali menerima aduan langsung dari masyarakat terkait PKH salah sasaran ini.

"Dalam momen tertentu juga ada masyarakat yang memberitahu kami bahwa ada keluarga yang mampu menerima manfaat PKH," ucap Tony Kurniadi.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial PKH, Lansia Dapat Rp 2,4 Juta per Tahun

Sementara keluarga yang tidak mampu, lanjut Tony, tidak menjadi penerima manfaat PKH.

Olehkarenanya, Legislator Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sambas ini berharap pihak terkait melakukan perbaikan.

"Maksimalkan penyeleksian siapa yang layak untuk menjadi penerima PKH tersebut, sesuai ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan," pinta Tony.

Hal ini juga Tony sampaikan ketika Komisi V DPRD Provinsi Kalbar monitoring ke Dinas Sosial Kabupaten Sambas pada Selasa 22 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: BST PKH 6,53 Triliun Rupiah Disalurkan April 2021 kepada 3 Komponen Penerima, Kamu Termasuk?…

Selain Tony, monitoring ke Dinas Sosial Kabupaten Sambas ini juga diikuti Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar lainnya, Juliarti Djuhardi Alwi dan Eni Lestari.

Monitoring Komisi V DPRD Provinsi Kalbar untuk mengetahui sejauhmana efektifitas PKH dalam memberantas kemiskinan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sambas Edi mengatakan, pemberian PKH sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Baca Juga: Selain Ibu Hamil, Ini 6 Golongan Menerima Bantuan Sosial PKH

Masyarakat yang masuk DTKS itulah disebut sebagai penerima manfat PKH atau disebut juga Conditional Cash Transfers (CCT).

Edi mengatakan, PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan ksejahteraan sosial.

Kemudian mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mengurangi kemiskinan dan lainnya.

Adapun kriteria keluarga penerima manfaat dalam PKH ini terdiri atas beberapa komponen, yakni:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

- Anak usia 0 sampai dengan dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

2. Komponen Pendidikan

Terdiri atas SD/MI, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA Sederajat sama-sama dengan kriteria anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Untuk Lanjut Usia (Lansia) 70 tahun ke atas dan Penyandang Disabilitas Berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Baca Juga: Ini 7 Golongan yang Menerima Bantuan Sosial PKH, Ada Ibu Hamil dan Balita

Di tempat yang sama, Kabid Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Sambas Zulkifli mengatakan, 22 ribu Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat PKH di Kabupaten Sambas.

Namun dana penyertaan yang harusnya 5 persen dari PKH Pusat Rp61 Miliar yang masuk ke daerah, tetapi realisasinya hanya 0,12 persen atau Rp75 Juta.

"Semoga dana penyertaan tersebut dapat bertambah nilainya, agar dapat memaksimalkan pekerjaan yang ada," harap Zulkifli.

Sementara Koordinator PKH Kabupaten Sambas Wahyudi mengungkapkan sekarang 72 petugas PKH terdiri atas 69 Pendamping, 2 Administrator, 1 Koordinator.

"Masing-masing Pendamping PKH ini menangani 250 Kepala Keluarga di Kabupaten Sambas," ungkap Wahyudi.***

 

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler