Pasar Tradisional Tetap Buka saat 'Gerakan Jateng di Rumah Saja', Gubernur Ganjar Pramono Slow Aja...

- 6 Februari 2021, 10:49 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo,
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, /twitter @ganjarpranowo

WARTA SAMBAS - 'Gerakan Jateng di Rumah Saja' hanya berlaku 2 hari sejak Sabtu 6 Februari 2021 hari ini, namun masih ada bupati atau wali kota yang tetap akan membuka pasar-pasar tradisional, membiarkan warga berkeliaran di luar rumah.

"Ya nggak apa-apa sebenarnya," kata Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Pasar Tradisional Buka saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar Pranowo: Kewenangan di Bupati atau Wali Kota", Sabtu 6 Februari 2021.

Ganjar mengaku, memang ada bupati atau wali kota yang menyampaikan akan tetap membuka pasar tradisional. "Maka saya minta diatur protokolnya dan menjadikan ini momentum penataan pasar," katanya.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja itu ada istilah kearifan lokal. "Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya," kata Ganjar.

Baca Juga: Zero Kasus Covid-19, Tapi Pemerintah Korea Utara Pesan 2 Juta Vaksin

Poin 1C SE Gerakan Jateng di Rumah Saja itu menyebutkan, 'Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll)'.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

"Jika daerahnya hijau, ya monggo. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan Bupati/Wali Kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu," tutur Ganjar.

Beberapa Bupati/Wali Kota, lanjut Ganjar mengatakan komitmen penuh untuk memberlakukan gerakan itu. Mereka akan mencoba menerapkan dua hari untuk pembatasan pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x