“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?,” ujarnya.
Baca Juga: Mensos Risma: Saya Mungkin akan Meletakkan Jabatan
Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.
Anggaran tersebut pun, menurut Risma, juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.
“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial.
"Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Mensos Risma Pengguna Kartu KIS akan Peroleh Bantuan Sosial
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti.
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.