BLT UMKM Pemula Rp10 Juta Sudah Dicairkan, Segera Cek Rekening 

- 7 April 2021, 08:14 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /Portal Bandung Timur/heriyanto/
  1. Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
  3. Usia paling tinggi 45 tahun
  4. Pendidikan paling rendah SLTP;
  5. memiliki KTP yang masih berlaku;
  6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
  7. memiliki NPWP;

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Sudah Dicairkan! Segera Cek Rekening, Namamu Masuk Dalam Daftar Penerima

  1. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  2. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  3. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah